Otomania.com - Sudah paham belum beda rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, ini penjelasannya.
Adanya rambu lalu lintas berfungsi sebagai petunjuk bagi pengguna jalan, juga sebagai peringatan, larangan, dan perintah.
Karenanya, setiap pengguna jalan seharusnya memahami makna masing-masing rambu lalu lintas tersebut.
Rambu lalu lintas, Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti menjadi salah satu rambu yang kerap bisa dijumpai di jalan.
Baca Juga: Yuk Pelajari, Ini Jenis Jalur Sepeda Menurut Pakar Transportasi
Rambu dilarang parkir dengan bentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di bagian tengahnya.
Dan huruf P warna hitam ini dicoret dengan garis berwarna merah yang menyilang.
Sedangkan pada rambu dilarang berhenti, berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis warna merah menyilang.
Namun, apakah perbedaan dari kedua rambu tersebut sudah dipahami?
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.