Otomania.com - Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya
Pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ada aturan baru yang diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan.
Aturan ganjil-genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 20.00.
Baca Juga: Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya
Melainkan, aturan ganjil-genap dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hari.
"Iya benar sekarang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00, dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00," kata Sambodo, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, jika selama PPKM aturan ganjil-genap diberlakukan setiap hari.
Kini ganjil-genap hanya diterapkan pada hari kerja, yakni mulai dari hari Senin sampai Jumat saja.
Baca Juga: Resmi, Ganjil Genap di Tempat Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR