Djati menambahkan, dari jumlah tersebut untuk perpanjang SIM A berjumlah 34.411, sedangkan SIM C sebanyak 63.006.
Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi SINAR ini, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun juga SIM keliling.
Baca Juga: Yang Gagal Ujian SIM Baca Nih, Ada Program Remedial Teaching Gratis Dari Polisi, Apaan Tuh?
Selain itu, SIM online bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.
Dan untuk biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR