Otomania.com - Awas! Bahaya Mengintai Ketika Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Kok Bisa?
Masih banyak dijumpai salah kaprah yang dilakukan pengendara dalam menggunakan tanda isyarat, salah satunya adalah lampu hazard.
Terlebih, penggunaan lampu hazard digunakan pada saat kondisi hujan deras yang bertujuan agar mobilnya terlihat oleh pengendara lain.
Andry Berlianto, Praktisi Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan.
Menyalakan lampu hazard kendaraan pada saat hujan deras sebenarnya menyalahi fungsi.
"Lampu hazard digunakan pada saat kendaraan berhenti dan keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban. Tidak digunakan pada saat bergerak seperti hujan deras," ujar Andry Berlianto, Selasa (28/9/2021).
Artinya, lampu hazard ini tidak boleh digunakan pada saat kendaraan sedang berjalan terlebih dalam kondisi hujan deras.
Andry juga menambahkan, perilaku tersebut juga membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di belakangnya.
Baca Juga: Masih Malas Pakai Safety Belt? Ingat Lagi Sanksi dan Dendanya: Street Manners
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR