Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat, Polisi Buru Knalpot Bising Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Bikin Nyengir

Parwata - Kamis, 23 September 2021 | 12:05 WIB
Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Jadi walau tidak ada razia, penegakan aturan seperti tilang tetap akan dilaksanakan.

Hal tersebut, terlihat dari beberapa unggahan akun TMC Polda Metro Jaya di Instagram.

Yakni masih ada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan ditindak oleh petugas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Sering Razia Knalpot Bising dan Racing di Jalanan, Ternyata Karena Ini...

Penggunaan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Operasi Patuh Jaya 2021 Motor Pakai Knalpot Bising Bakal Ditilang",

Editor : Dimas P
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa