Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Parwata - Senin, 27 September 2021 | 12:27 WIB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam(ist)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam(ist)

Otomania.com – Ganti Warna Dasar, Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Berikut Penjelasannya.

Setiap kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor.

Saat ini pelat nomor kendaraan bermotor warna dasarnya hitam dengan tulisannya putih.

Pelat nomor kendaraan bermotor ini akan diganti warna dasarnya.

Baca Juga: Pengen Punya Pelat Nomor Cantik, Siapkan Saja Dananya Segini

Hal tersebut mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Itu dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Lalu kapan penerapan penggantian warna dasar pelat nomor ini akan diberlakukan?

Baca Juga: Catat, Ini Daftar 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kenali Ciri-cirinya Sebelum Kena Ciduk

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan.

Penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021.

“Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” ucap Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Taslim menjelaskan, untuk pelat nomor baru ini akan dianggarkan dahulu tahun ini.

Baca Juga: Baru Tahu Ada Pelat Nomor Warna Hijau di Indonesia, Cuma 4 Daerah Ini Yang Boleh Pakai

Baru di tahun depan, ada pengadaan material pelat nomornya.
Setelah sudah ada semua, baru bisa dipasang ke kendaraan bermotor milik masyarakat.

“Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih?",

Editor : Dimas P
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa