Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bocoran Pelaksanaan Razia Operasi Patuh Jaya 2021, Enggak Perlu Panik, Kabur atau Putar Balik Ini Sanksinya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 16 September 2021 | 17:35 WIB
Sekelompok pemotor memotong jalan dan melawan arus di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/
Sekelompok pemotor memotong jalan dan melawan arus di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/

Otomania.com - Ada Razia Operasi Patuh Jaya 2021, Enggak Perlu Panik, Kabur atau Putar Balik Ini Sanksinya

Saat lihat di depannya ada razia lalu lintas, pengguna jalan sering langsung menjadi panik.

Ketika melihat ada razia Operasi Patuh Jaya 2021, para pengguna jalan seperi pengendara motor dan pengemudi mobil.

Jangan coba-coba untuk putar balik kabur saat ada razia Operasi Patuh Jaya 2021 tersebut.

Baca Juga: Fix! Saat Razia Knalpot Bising Polisi Harus Bawa Alat Ukur, Ternyata Begini Aturannya

Pasalnya, polisi akan mengejar dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Faktanya masih banyak pengendara, khususnya roda dua yang nekat putar balik saat melihat ada razia di depannya.

Tindakan tersebut sangat membahayakan, baik untuk pengendara itu sendiri atau orang lain.

Karena saat pengendara motor putar balik dan panik, berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka, Kamis (15/9/2021).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:

Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Terjaring Razia, Lima Motor Berknalpot Brong di Gresik Disita Polisi, Baru Boleh Bawa Pulang Kalau Lakukan Hal Ini

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara bagi pengendara yang melakukan putar balik saat ada razia masuk dalam Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

"Bisa juga dikenakan pasal tersebut, pada dasarnya mereka menghindari petugas saat razia pastinya ada pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap, atau lebih jauhnya lagi mungkin pelaku tindak pidana," bebernya.

Untuk itu, pengguna jalan yang kedapatan melakukan kesalahan saat Operasi Patuh Jaya 2021, diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.

Baca Juga: Mirip Pawai Sambil Tuntun Motor, Ratusan Penonton Balap Liar dan Motornya Digiring Jalan Kaki Menuju Mapolres

Sebab, tindakan minta damai itu bisa kena pasal pidana.

Pengendara juga diimbau untuk tidak mau bila diminta uang damai oleh oknum petugas kepolisian.

Sekadar informasi, pihak kepolisian akan mengelar Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 nanti.

Operasi Patuh Jaya 2021 akan digelar untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan mengincar pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa