Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hampir Gak Percaya, Satu Uang Logam Ini Bisa Ditukar Sampai Rp 750 Ribu, Bank Indonesia Beberkan Faktanya

Parwata - Jumat, 10 September 2021 | 07:51 WIB
lustrasi uang rupiah (SHUTTERSTOCK/AIRDONE)
lustrasi uang rupiah (SHUTTERSTOCK/AIRDONE)

Otomania.com - Hampir Gak Percaya, Satu Uang Logam Ini Bisa Ditukar Sampai Rp 750 Ribu, Bank Indonesia Beberkan Faktanya

Baru-baru ini, ramai uang logam yang bisa ditukarkan dengan uang sebesar Rp 750.000.

Soal uang logam yang bisa ditukarkan dengan uang sebesar Rp Rp 750 ribu tersebut ramai di media sosial.

Melansir dari Kompas.com, uang logam yang ramai di media sosial tersebut disebutkan adalah keluaran 1990 silam.

Baca Juga: Kaya Medadak, Ini Lima Uang Kertas Termahal di Indonesia, Tembus Rp 1,5 Miliar Tiap Lembarnya

Salah satu infonya beredar di Facebook. Akun Facebook LEZAT.id mengatakan bagi yang masih mempunyai uang tersebut bisa ditukar.

Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990 silam.

Bagaimana penjelasan Bank Indonesia?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan.

Uang logam yang ditukar pasti akan senilai nominal dengan yang tertera.

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," ujar Junanto kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Sementara itu, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000 seperti dimaksud di postingan Facebook adalah salah satu Uang Rupiah Khusus (URK).

"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.

Dia menjelaskan Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp 750.000. Nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000.

Baca Juga: Ramai Uang Koin Rp 1.000 Bisa Buat Beli Dua Honda BeAT, Kolektor Uang Klasik dan Bank Indonesia Kasih Komentar

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Sehingga terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Tapi bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, bank sentral memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:

  • Uang logam Rp 200 berbahan perak
  • Uang logam Rp 250 berbahan perak
  • Uang logam Rp 500 berbahan perak
  • Uang logam Rp 750 berbahan perak
  • Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.

Baca Juga: Raih Medali Emas Olimpiade 2020, Bonus Uang Ganda Putri Batminton Indonesia Bikin Kaget! Bisa Buat Beli Puluhan Xpander

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

  • Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 100.000 berbahan emas.

Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.

4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 10.000 berbahan perak
  • Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Baca Juga: Heboh Uang Koin Rp 500 Warna Kuning Dijual Seharga Belasan NMAX, Padahal Biasa Cuma Buat Kerokan

Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.

5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:

  • Uang Rp 125.000 berbahan emas
  • Uang Rp 250.000 berbahan emas
  • Uang Rp 750.000 berbahan emas.

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

Syarat menukar uang

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Sementara itu, untuk penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Adapun ketentuan penukaran uang dalam kondisi cacat, yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya",

Editor : Dimas P
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa