Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam. Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa.
Maka, kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.
Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.
Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Mobil dengan pelat nomor warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
View this post on Instagram
Posted : Senin, 5 Februari 2024 | 10:33 WIB| Last updated : Senin, 5 Februari 2024 | 10:33 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR