Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pelat Nomor Warna Hijau di Indonesia, Dipakai di 4 Daerah Ini

Dok Grid - Senin, 5 Februari 2024 | 10:33 WIB
Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, ada warna hijau
IG @polantasindonesia
Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, ada warna hijau

Otomania.com - Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.

Adalah menjadi persyaratan kelengkapan wajib bagi setiap kendaraan bermotor.

Sesuai dengan fungsinya, pelat nomor kendaraan tersebut terdiri dari beberapa warna dasar.

Selain warna dasar hitam, putih, merah dan kuning, pasti banyak yang belum tahu jika sebenarnya ada juga plat nomor dengan warna dasar hijau.

Warna-warna ini diatur dalam undang-undang lengkap dengan peruntukannya. 

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor Kendaraan

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)

Tepatnya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa