Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Rekening 1,5 Juta Orang Bergoyang Ditransfer Bantuan Upah Rp 1 Juta, Siapa Saja Penerimanya?

Parwata - Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi rupiah(Shutterstock/Pramata)
Ilustrasi rupiah(Shutterstock/Pramata)

Seperti diketahui, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021.

"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara," ujar Utoh.

Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.

Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

Baca Juga: Enak Bener, Viral Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dapat Kompensasi Covid-19 Rp 150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email

Oleh karena itu, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Selain cara tersebut, bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Kriteria penerima BSU 2021

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak," ujar Anggoro dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran Bulan Juni 2021.

Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Abaikan SMS Ini

Editor : Dimas P
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa