Otomania.com - Viral Toyota Kijang Innova Gonta-ganti Pelat Nomor Saat Isi Bensin Terbongkar, Begini Penjelasan Polisi.
Aksi gonta-ganti pelat nomor Toyota Kijang Innova yang dilakukan oleh pengemudi Kijang Innova sudah diketahui polisi.
Pengemudi Toyota Kijang Innova melakukan aksi gonta-ganti pelat nomor saat isi bensin di SPBU .
Aksinya gonta-ganti pelat nomor pelat nomor Toyota Kijang Innova saat isi bensin ini pun viral.
Baca Juga: Pemakai Plat Nomor Khusus Berkode RF Bukan Orang Biasa, Siapa Mereka? Yuk Cari Tahu Artinya
Kombes Pol Budi Rachmat selaku Kepala Bagian Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan.
Pengemudi Kijang Innova yang mengganti pelat nomor saat isi bensin merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Bukan (ASN), kita sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan kita sudah kenakan sanksi tilang," ujar Budi kepada wartawan (13/8/2021).
Budi menjelaskan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Maling Mobil Naik Sports Car Lexus, Gasak Alphard Dalam 3 Menit, Polisi Duga Pakai Aplikasi Khusus
Dijelaskannya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Selain itu Budi juga mengatakan, mobil dengan pelat merah bisa saja memiliki pelat hitam.
Hanya saja, cara untuk bisa mendapatkannya tentu tidak mudah.
Jika itu mobil dinas sipil, maka dibutuhkan rekomendasi pimpinan dan harus bermohon ke Kapolda melalui Dir Intelkam.
"Sama halnya dengan mobil dinas Bea dan Cukai contohnya, mereka memiliki plat hitam untuk kepentingan penyelidikan. Kalau hanya untuk iseng, tentu tidak boleh," tegasnya.
Selain memberikan sanksi tilang, Polda Kaltara juga bersurat ke Inspektorat yang ditembuskan ke Gubernur.
Hal tersebut bertujuan agar pimpinan daerah bisa lebih memberikan pengawasan dan pengendalian terhadap kasus kasus seperti ini.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR