Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu Antre, Tiba-tiba Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Masuk Rekening, Berikut Link dan Cara Mencairkannya

Parwata - Minggu, 8 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi Uang bantuan - Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan - Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Otomania.com - Bantuan UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta Bisa Dicek Secara Online, Lewat Link Berikut Ini

Bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) bisa di cek secara online.

Bantuan ini bisa digunakan untuk pengembangan modal usaha dan  

Melansir dari Tribunnews.com, bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta tersebut bisa dicek status secara online.

Bantuan diberikan khusus kepada para pelaku UMKM, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM.

Baca Juga: Asyik! Rp 1 Juta Ditransfer Awal Agustus 2021 Buat Yang Terdampak PPKM Level 4 dan 3, Cek Syaratnya

Bantuan tersebut disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah mulai disalurkan mulai bulan Juli hingga September 2021, mendatang.

Bantuan UMKM disalurkan melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Cara Cek Status BLT UMKM:

A. BRI

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau      tidak.

B. BNI

- Klik laman http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima    BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ada Tambahan Rp 10 Triliun, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Siap Dibagian, Siapkan NIK dan Nomor KK Buat Daftar

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Dikutip dari Instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Modal KTP Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan            diarahkan ke halaman reservasi.

  Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

  Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kini Dapat Dicairkan Tanpa Antre,

Editor : Dimas P
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa