Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Putar Balik di Jalan Tol? Tidak Boleh, Dendanya Bikin Nangis

Dok Grid - Senin, 20 November 2023 | 13:33 WIB
Ilustrasi. Jalan Tol Cawang.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi. Jalan Tol Cawang.

Otomania.com - Pengemudi wajib tahu, nyasar di jalan tol apa yang harus dilakukan? Simak penjelasan berikut.

Jalan tol menjadi sebuah solusi mengurangi kepadatan lalu lintas dan membuat memangkas waktu tempuh perjalanan.

Namun tidak sedikit pengguna jalan tol yang pernah nyasar, mulai dari terlewat pintu masuk tol hingga salah baca rambu penunjuk.

Hal tersebut menjadikan pengemudi menempuh perjalanan lebih jauh untuk putar balik atau mencari akses alternatif lainnya.

Jika diperhatikan, di beberapa jalan tol juga tersedia fasilitas akses putar arah atau u-turn.

Namun, dengan fasilitas tersebut apakah pengemudi diizinkan untuk putar balik menggunakan akses putar arah jika mengalami salah jalan?

Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan.

Fasilitas akses putar balik tersebut diperuntukkan hanya untuk petugas operasional.

Baca Juga: Inilah Arti Angka Rambu Penunjuk Jalan di Jalan Tol, Agar Tidak Nyasar

Yang tujuannya untuk keperluan darurat petugas, seperti mengatur lalu lintas di sekitar lokasi jalan tol.

"Pengguna jalan dilarang menggunakan fasilitas putar balik di jalur utama karena faktor-faktor keselamatan," ujar Dwimawan Heru.

Lebih lanjut, ia memberikan alasan kenapa pengguna jalan tol dilarang menggunakan akses tersebut untuk putar balik.

"Untuk manuver putar balik kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan posisi fasilitas putar balik ada di lajur paling kanan (di kedua arah) yang merupakan lajur untuk mendahului," ucap Heru.

"Dengan kata lain, kecepatan kurang dari 60 km/jam sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," sambungnya.

Selain berbahaya, Heru membeberkan pengguna jalan yang nekat putar balik juga akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

"Apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS), sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar dan dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh," pungkasnya.

Baca Juga: Benarkah Jalan Tol Beton Bikin Ban Mobil Cepat Habis? Ini Penjelasannya

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa