Otomania.com - Asyik, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta Ditransfer Awal Agustus 2021, Ini Yang Berhak Mendapatkannya.
Bantuan sebesar Rp 1 juta diberikan buat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada awal bulan Agustus 2021 ini.
Tentu saja hal tersebut menjadi kabar bagus bagi masyarakat umum karena bantuan Rp 1 juta segera ditransfer.
Bantuan dengan besaran Rp 1 juta ini, rencananya akan cair awal Agustus 2021.
Dan diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Uang Rp 1 juta bisa dipakai untuk tambahan modal usaha.
Bantuan senilai Rp 1 juta ini merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.
BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, akan dicairkan pada awal Agustus 2021.
Di dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini, terdapat ketentuan terbaru dari yang sebelumnya.
Sebelumnya, pernah disebutkan jika para penerima subsidi gaji ini hanya untuk pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, ada perubahan terkait ketentuan tersebut.
Ida mengatakan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya.
Di beberapa kota/kabupaten di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur juga memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.
Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Modal KTP Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM
Cek UMK 2021 se-Pulau Jawa di sini.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR