- SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
- SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya
Persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak penggolongan SIM C diterbitkan pada 19 Februari 2021 lalu.
Hal tersebut seperti disampaikan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief mengutip NTMC Polri.
Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin berkapasitas di atas 250 cc.
Ada yang wajib memakai SIM CI dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc, dan SIM CII yang di atas 500 cc.
Berikut daftar motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc:
- Yamaha TMAX DX
- BMW C 400 GT
- BMW C 400 X
- Honda X-ADV
- Vespa GTS Super Tech 300
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
- Max SYM 400i
- Max SYM 600i
- Cruisym 300i
Tetapi buat pengguna moge jangan panik dulu, karena pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2.
"Kita akan pertimbangkan (soal penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2). Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," ujarnya seperti dikutip dari GridOto.com.
"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi)," bebernya.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR