Otomania.com - Bentuknya zig-zag berwarna kuning, itu mamanya marka jalan berbiku-biku, ini artinya.
Baragam bentuk dan juga warna marka jalan yang bisa dikenali ada di Tanah Air.
Mungkin pernah melihat atau ketemu dengan marka jalan yang bentuknya zig-zag dengan warna kuning.
Marka jalan dengan bentuk zig-zag seperti gambar petir brwarna kuning itu disebut dengan nama berbiku-biku.
Baca Juga: Lindas Marka Jalan Kenapa Roda Depan Motor Jadi Oleng? Ini Penyebabnya
Marka dengan bentuk zig-zag berwarna kuning tersebut berfungsi sebagai tanda penegasan.
Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.
Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Baca Juga: Garis di Jalan Raya Punya Banyak Arti, Pahami Dulu Sebelum Nyetir
Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, melainkan juga untuk roda dua.
Jadi, tidak hanya rambu bentuknya plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun, ada juga rambu larangan untuk parkir dalam bentuk berupa marka. Yakni yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Dan jangan nekat untuk melanggarnya, karena ada denda menanti.
Bagi pengendara yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Wow, Rp 500 ribu!
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR