Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Alasan Warna Lampu Sein Berwarna Kuning, Jangan Asal Ganti Warna Ya

Parwata,Muhammad Farhan - Jumat, 23 Juli 2021 | 06:00 WIB
Lampu sein All New Honda BeAT 2020
Rianto Prasetyo
Lampu sein All New Honda BeAT 2020

Otomania.com – Buat yang belum tahu, ini alasannya kenapa warna lampu sein berwarna kuning digunakan pada kendaraan bermotor

Pemilihan warna lampu sein pada kendaraan seperti pada motor ternyata beralasan dan tidak sembarangan.

Dalam kondisi standar dari pabrikan, semua kendaraan bermotor pasti memiliki lampu sein berwarna kuning amber atau oranye.

Lampu sein memiliki fungsi sebagai penunjuk atau indikator kendaraan saat akan berpindah jalur di jalan.

Baca Juga: Terlihat Aneh, Honda BeAT Baru Diluncurkan Pakai Lampu Sein Mirip Motor Sport, Iritnya Sampai 59,1 km/liter

Dan ternyata pemilihan warna kuning sebagai lampu sein ada landasannya dan berlaku di seluruh dunia.

Head of Safety Riding Promotion PT. WMS, Agus Sani, mengungkapkan.

“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Agus Sani.

Penelitian tersebut meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna, hingga skala nanometer.

Dan hasilnya telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga, warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambah Agus Sani.

Selain sebagai indikator berpindah jalur, fungsi lampu sein sendiri juga beragam.

Antara lain untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.

Baca Juga: Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih, Dendanya Bisa Bikin Panas Dingin

Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Karena memiliki fungsi yang vital, makanya enggak boleh asal ganti warna lampu sein.

Karena selain berbahaya, mengganti warna lampu sein juga melanggar peraturan yang berlaku.

Jadi, penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Baca Juga: Terungkap Alasan Emak-emak Sering Salah Sein Kanan Tapi Beloknya ke Kiri, Ini Penjelasan Pakar Safety Riding

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa