Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Pantesan Galak, Upah Tarik Satu Motor Ternyata Gede Juga!

Parwata,Indra Fikri - Jumat, 23 Juli 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi debt collector.
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector.

Otomania.com - Debt collector pantesan galak, rupanya berhasil tarik satu unit motor konsumen, dapetnya upahnya segini.

Upah diketahui setelah petugas polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku debt colecctor.

Polisi berhasil menangkap dua orang debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedua debt collector yang ditangkap Polisi tersebut berinisial AWS (46) dan AW (31) yang beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Baca Juga: Segampang Ini Debt Collector Tahu Mobil dan Motor Yang Kredit Macet, Didukung Aplikasi Canggih

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Korban yang seorang pelajar berinisial DS sedang berkendara di jalan kampung .

Tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.

Saat itu, korban tengah mengendarai motor jenis Honda Vario dengan pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.

Honda Vario yang dikendarai, itu dibeli dengan cara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.

Korban sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

Dijelaskan oleh Kompol Purbo, bahwa pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua, yakni perusahaan yang menyewa jasanya.

Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Baca Juga: Heboh Debt Collector VS Ojol Baku Hantam di Sawah Besar, Helm Berterbangan

Dia juga menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.

Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Editor : Dimas P
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa