Artinya para pengguna jalan tidak diperbolehkan melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas itu.
Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti.
Kemudian larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.
Sebaga ciri-cirinya rambu larangan adalah, menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
Baca Juga: 10 Area Terlarang Untuk Parkir Meski Tak Ada Rambu, Di mana Saja?
3. Warna Biru Garis Tepi Putih
Rambu dengan warna warna biru garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan olah pengguna jalan.
Jumlahnya, ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.
Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk.
Lalu perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.
Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.
Rambu seperti ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di jalan besar yang lebih dari satu lajur.
Baca Juga: Bolehkah Kendaraan Berhenti di Rambu Dilarang Parkir? Ini Penjelasannya
4. Warna Hijau Garis Tepi Putih
Rambu berwarna hijau, dengan garis tepi lambang dan huruf atau angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR