Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapkan NIK KTP, Ini 3 Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan Juli 2021

Parwata,Ardhana Adwitiya - Senin, 5 Juli 2021 | 13:00 WIB
3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Juli 2021, Cek Penerima Pakai NIK KTP
Tribunnews.com
3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Juli 2021, Cek Penerima Pakai NIK KTP

Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:

- BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
2. kuliner, kriya atau fesyen;
3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1      tahun;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di        Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

- BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer,        kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai            akta/legalitas perusahaan;
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidakberbadan      hukum dalam bentuk CV;
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha            sudah berdiri 1 tahun;
6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di        Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Begini Cara Lengkap Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 juta Buat 5,6 Juta Orang, Langsung Cair!

Yang harus diingat adalah tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.

Pemohon BIP harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa