Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:
- BIP JPU
1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
2. kuliner, kriya atau fesyen;
3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
- BIP Reguler
1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidakberbadan hukum dalam bentuk CV;
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Begini Cara Lengkap Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 juta Buat 5,6 Juta Orang, Langsung Cair!
Yang harus diingat adalah tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.
Pemohon BIP harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.
Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.
Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.
Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR