Otomania.com - Kecepatan Maksimal Dalam Kota Dipatok Cuma 30 Km/Jam? Menetri Perhubungan Bilang Begini.
Wacana kecepatan maksimal kendaraan yang melaju di jalanan Indonesia akan semakin rendah di ungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu yang lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Budi Karya Sumadi mendorong diterapkannya batas kecepatan kendaraan bermotor baru di dalam kota hanya 30 km/jam saja.
Wacana tersebut dilontarkan dalam upaya menekan angka kecelakaan, sebagaimana data Global Road Safety Partnership Indonesia sejak 2014 lalu.
"Disebutkan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota merupakan karena overspeeding. Tandanya, kita harus membatasi kecepataan kendaraan 30 km/jam dalam menjaga keselamatan," ucap Budi dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 belum lama ini.
Meski begitu, Budi tidak memberikan penjelasan tambahan terkait wacana itu.
Pasalnya jika memang akan diimplementasikan, Permenhub 111/2015 butuh direvisi.
Pada Permenhub 111/2015 sudah ditetapkan batas kecepatan kendaraan sesuai jenis jalanan yang dilalui.
Untuk jalan tol atau jalur bebas hambatas misalnya kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
Kemudian untuk jalan antar kota, batas kecepatannya adalah 80 km/jam dan di dalam kota batas kecepatannya adalah 50 km/jam.
Batas kecepatan ini bisa saja berubah sesuai diskresi kepolisian dan pemerintah daerah masing-masing.
Jadi bagaimana menurut kalian? apakah kecepatan maksimal 30 km/jam di dalam kota cukup ideal?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Kecepatan di Dalam Kota Bakal Ditetapkan Jadi 30 Kpj"
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR