"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.
Baca Juga: Jambret Kabur Naik Motor Meski Ada Gang Buntu, Dapat Handphone Milik Bocah 4 Tahun
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan Honda CBR milik pelaku.
"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR