Sontak aksi heboh yang dilakukan Uyun tersebut viral di media sosial.
"Setelah viral, kami langsung melakukan tindakan, cek nopol kendaraan, dan memang pemiliknya warga Bululawang. Barang bukti truk sudah kami amankan. Dengan kami amankan ini sudah merupakan tindakan tegas," beber Agung saat ditemui di Polres Malang pada Senin (17/5/2021).
Agung menerangkan, Uyun digelandang menuju Polres Malang pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kata Agung, pengemudi truk tidak ditahan. Polisi meminta Uyun untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kendati demikian, polisi mengenakan sanksi tilang.
Menurut Agung, Uyun sang pengemudi melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uyun dianggap melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
"Truk oleng itu banyak. Tapi ini yang viral kemana-mana. Kami lakukan penindakan karena bisa membahayakan pengemudi yang lain, dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan," ungkap Agung.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR