"Telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021), dikutip dari TribunJakarta.
11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut, satu di antaranya lewat unggahan viral di media sosial.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.
Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
"Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara HEL," jelas Nasriadi.
Usai ditangkap, komplotan debt collector tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
2. Kodam Jaya Bakal Periksa Serda Nurhadi
Selain mendorong proses hukum terhadap debt collector yang melakukan penghadangan, Kodam Jaya juga akan memeriksa Serda Nurhadi.
Hal ini karena Serda Nurhadi mengendarai mobil yang bermasalah.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR