Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 6 Mei 2021 | 20:19 WIB
Pelat nomor nyeleneh Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya
Pelat nomor nyeleneh Sunda Nusantara

Otomania.com - Viral pelat nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, begini tanggapan polisi.

Viral, sebuah mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Pajero Sport dengan pelat nomor SN 45 RSD, berhasil diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro.

Mobil tersebut dengan identitas kendaraan diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf

Akibatnya, pemilik kendaraan tersebut diamankan di Polda Metro Jaya dan akan diberikan sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara tersebut dikenakan pasal Pasal 280 dan 288, denda Rp 500 ribu.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun angkat bicara.

Menurut Taslim, pengendara tersebut seharusnya dikenakan sanksi tegas seperti pidana.

Baca Juga: Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya, Ada Sanksinya Gak Sih? Pak Polisi Kasih Penjelasan

Surat tanda nomor kendaraan palsu Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya
Surat tanda nomor kendaraan palsu Sunda Nusantara

"Menurut saya telah terjadi pemalsuan, apalagi terang-terangan dipergunakan di jalan, maka Negara harus punya wibawa, kendaraan harus disita sementara ( agar tidak mengulangi) dan pelakunya harus di proses melakukan tindak pidana pemalsuan atau setidaknya membuat dokumen palsu," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi tim, Rabu (5/5/2021).

"Mestinya menurut saya harus diberikan sanksi lebih keras," tambahnya.

Taslim menjelaskan, bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Polisi sudah mengamankan pengemudi bernama Rusdi Karepesina (55) di Tol Cawang lantaran pelat nomor mobilnya tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Awas! Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Kendaraan Buat Gagah-gagahan Bakal Ditindak, Ini Penjelasannya

Bahkan pengendara mobil bernopol SN-45-RSD ini mengaku dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini berpangkat jenderal.

Dari foto tersebut, pengemudi bernama Rusdi Karepesina ini merupakan warga kelahiran Ambon.

Dalam foto keterangan tersebut, tertulis jabatan jenderal yang dimiliki oleh Rusdi.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa