Otomania.com - Dua pelaku maling motor disergap Polisi, gerak-geriknya sudah dipantau, sempat coba melarikan diri.
Dua orang pelaku aksi kajahatan maling motor aksinya berhasil digagalkan dan sekaligus diringkus polisi.
Melansir dari TribunJakarta.com, aksi kedua maling motor tersebut digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Aksi pencurian motor tersebut terjadi di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Diduga Mau Curi Motor, Diteriaki Maling Dua Pria Nekat Nyemplung Kali Jagir Surabaya, Satu Hilang
Dari pengungkapan ini, dua pelaku masing-masing berinisial S (32) dan M (24) tertangkap basah sedang berupaya mencuri motor hingga akhirnya diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/4/2021) lalu, kedua pelaku awalnya hendak beraksi di Jalan Hybrida Raya pada pagi buta sekira pukul 5.41 WIB.
"Awalnya kedua maling tersebut berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di depan parkiran minimarket," kata Guruh, Selasa (27/4/2021).
Dari rekaman CCTV, terlihat di depan minimarket tersebut terparkir dua mobil dan dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio berwarna biru serta Honda Scoopy hitam.
Setelah berhenti di belakang mobil, salah satu pelaku yang mengenakan jaket dan topi hitam turun menghampiri Honda Scoopy dan duduk di atasnya.
Si eksekutor mulai mengutak-atik rumah kunci kendaraan roda dua tersebut sementara pelaku lainnya menunggu di motor.
Tak lama berselang, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dengan menggunakan mobil berwarna putih datang secara tiba-tiba.
Baca Juga: Waspada, Dua Hari Empat Honda BeAT Raib di Jakarta Timur, Kapolres Kasih Wejangan
Polisi mencoba memberhentikan mobil di depan motor pelaku untuk menghalangi mereka melarikan diri.
Namun, para pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dikejar dan berhasil tertangkap.
Guruh menuturkan, sebelumnya gerak-gerik kedua tersangka memang sudah dipantau oleh anggota dari kejauhan.
"Anggota Buser Polsek Kelapa Gading yang telah mengikuti pergerakan mencurigakan para tersangka langsung berusaha menangkap para tersangka dan menggagalkan terjadinya pencurian," kata Guruh.
Kedua pelaku maling motor kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading guna diproses.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polsek Kelapa Gading Gagalkan Aksi Curanmor di Depan Minimarket, Dua Pelaku Langsung Dibekuk,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR