Otomania.com - Setelah Viral, Wanita Naik Honda BeAT Ugal-ugalan Nyaris Adu Banteng Lawan Truk Akhirnya Diciduk Polisi, Begini Endingnya
Sebuah video viral memperlihatkan aksi seorang pemotor wanita ugal-ugalan di jalan raya.
Melansir dari TribunJakarta.com, video viral tersebut sempat membuat heboh jagad raya media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video itu, pemotor tersebut bahkan masuk jalur lawan arah hingga nyaris adu banteng dengan truk.
Baca Juga: Viral Rombongan Mobil Sport Dihentikan, Ugal-ugalan Saat Konvoi di Jalan Tol, Ini Videonya
Setelah videonya tersehut viral, kini sang pemotor wanita muncul di kantor polisi dan membuat video permintaan maaf.
Dalam video yang beredar, wanita yang mengenakan motor matik dengan plat kendaraan AA tersebut terlihat mengenakan setelan baju putih kotak-kotak.
Ia terlihat melajukan motornya dengan kencang hingga melawan jalur.
Namun begitu, dirinya juga tampak santai dan tak takut saat beberapa kali hampir adu banteng dengan truk dan mobil.
Setelah aksinya viral, kini sosok wanita tersebut meminta maaf.
Dari unggahan akun Instagram @satlantaspurworejo Selasa (6/4/2021), perempuan yang ugal-ugalan tersebut bernama Kiranti Dwi dan merupakan seorang karyawati di Purworejo.
Dalam video itu, ia mengungkapkan permohonan maaf atas apa yang ia lakukan.
"Pertama, Saya meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Purworejo dan masyarakat pada umumnya. Kedua, Mohon maaf kepada pihak kepolisian Polres Purworejo. Dan yang ketiga, saya sudah menghapus video tentang aksi saya," ujar wanita tersebut.
Ia lantas meminta agar siapapun tak ada yang meniru perbuatannya.
Wanita asal Purworejo itu juga berjanji tidak akan mengulangi aksi ugal-ugalan itu.
"Harapan saya. Satu, jangan meniru perbuatan saya kemarin. Kedua, terima kasih kepada bapak polisi sudah memberi imbauan kepada saya. Ketiga, saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pungkas wanita tersebut.
Aksi Kiranti diketahui dilakukannya di Jalan Gajah Mada Purworejo pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Atas aksi yang dilakukannya, karyawati tersebut dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Pemotor Wanita Ugal-ugalan di Jalan Raya, Nyaris Adu Banteng dengan Truk, Pelaku Meminta Maaf,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR