Dua bungkusan tersebut berupa sabu-sabu (SS) dengan berat 0,90 gram.
Sementara buku tersebut adalah catatan penjualan sabu yang kebanyakan adalah teman kerjanya sesama sopir maupun asisten sopir bermuatan.
"Tidak hanya itu saja, ada timbangan elektrik yang selalu dibawa tersangka saat bekerja.
Tersangka ini menyimpan dalam dompet coklat yang dibawanya, " ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (2/4/2021).
Dari penyidikan, diketahui tersangka ini membawa dua poket sabu tersebut untuk dijual kembali. Ia hanya meladeni pembeli jika ada yang datang kepadanya.
"Nimbangnya di truk, kalau ada yang beli baru dibagi lagi, " jelasnya.
Tersangka mengaku, setiap pembelian sabu dicatat, ini agar dia tahu berapa sabu yang sudah dijual dan belum.
Selanjutnya tersangka mengaku catatan itu akan diberikan ke seseorang yang merupakan penyuplai serbuk haram tersebut.
"Ini masih kami dalami sabu tersebut dari mana, " ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sopir Truk di Surabaya Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi saat Tunggu Giliran Muat,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR