Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukannya Kuliah Yang Bener, Mahasiswa Ini Malah Gelapkan 52 Mobil Rental di Tasikmalaya

Parwata - Senin, 29 Maret 2021 | 09:00 WIB
Tersangka RS (22) menggelapkan 52 mobil rental dalam waktu enam bulan, ditangkap Polres Tasikmalaya Kota.
TribunJabar.id
Tersangka RS (22) menggelapkan 52 mobil rental dalam waktu enam bulan, ditangkap Polres Tasikmalaya Kota.

Otomania.com - Berawal dari satu laporan korban, ternyata mahasiswa ini sudah gelapkan mobil rental sebanyak 52 unit.

Sebuah aksi kejahatan, yakni penggelapan mobil rental dengan jumlah puluhan terungkap.

Melansir dari TribunJabar.id, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban terakhir, dengan tersangka berinisial RS (22),

Korban penggelapan mobil tersebut bernama Ahmad (29), seorang warga Bandung.

Baca Juga: Cocok Jadi Sinetron! Pengen Gaet Cewek Lain, Motor Kekasih Disumbangkan Untuk Modal, Berakhir di Bui

Ahmad merentalkan mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia D 1757 AGH warna hitam kepada RS, pada tanggal 5 Desember 2020 lalu.

"Transaksinya dilakukan di sekitar Alun-alun Ciawi, Kqbupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Jumat (26/3).

Tersangka menyanggupi pembayaran biaya rental sebesar Rp 5 juta setiap bulan, dengan alasan untuk menunjang usahanya.

"Pada awal-awal merental, pembayaran biaya rental berjalan lancar setiap bulannya," kata Doni.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penggelapan 14 Mobil Terungkap, Pelaku Bikin Polisi Geleng Kepala, Ini Alasannya

Namun selanjutnya, korban mendapat kabar mengejutkan bahwa mobil miliknya yang dirental, digadaikan ke pihak ketiga.

"Korban sempat menuntut dikembalikannya mobil Xenia tersebut, namun selalu tak berhasil. Terlebih korban tak mengetahui kepada siapa mobil miliknya digadaikan," kata Kapolresta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.

Dalam pengembangan, petugas berhasil menangkap RS.

Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi

"Dari pengakuan RS inilah kami mendapat pengakuan mengejutkan bahwa ia sudah menggelapkan 52 unit mobil rental dan digadaikan ke orang lain," ujar Doni.

Tersangka kini diamankan di sel Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.

Ia bakal dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahasiswa Gadaikan 52 Mobil Rental, Ngaku Buat Usaha, Terungkap Gara-gara Ini,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa