Otomania.com - Awalnya bisnis tokek, lihat Fortuner dibilang harus diruwat ada penunggunya, ternyata begini jadinya.
Sebuah komplotan kejahatan penipuan modus bisnis jual beli tokek ditangkap polisi.
Komplotan penipuan sebuah mobil tersebut diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Grogol Kabupaten Kediri.
Melansir dari Tribunjatim.com, komplotan pelaku kejahatan yang diamankan tersebut, yakni Reyvandy Andreansyah alias Gus Andik (36) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Waspada Modus Lama Bersemi Kembali, Cabut Selang Bensin Mobil, Berlagak Orang Bengkel
Tersangka bernama Reyvandy saat ini telah ditahan dalam perkara lain di Polres Trenggalek.
Lalu, dua pelaku lainnya adalah Samson (42) warga Desa Pile, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
serta satu lagi Wiyanto (46) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasus ini dilaporkan korban Bejo Mulyo,SPd (59) pensiun PNS warga Dusun Bedrek Selatan, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi saat dikonfirmasi Jumat (12/3/2021) menjelaskan.
Kronologi kasus penipuan bermula kedatangan Reyvandy alias Gus Andik bersama dengan Wiyanto dan Samson ke rumah korban.
Kedatangan para pelaku ini untuk keperluan bisnis jual beli tokek sesuai kesepakatan sebelumnya.
Saat berapa di rumah korban, salah satu pelaku mengatakan mobil Toyota Fortuner milik korban warna putih nopol AG 1001 BJ ada pengganggunya.
Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung
Sehingga pelaku menawarkan untuk meruwat (prosesi ritual secara mistis). Karena kalau tidak diruwat akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.
Selanjutnya korban sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat oleh para pelaku. Namun selama ditunggu sampai beberapa hari mobil tersebut tidak segera dikembalikan.
Kemudian setelah dilakukan pencarian, mobil ternyata telah digadaikan oleh para pelaku kepada seseorang.
Sehingga korban mengalami kerugian Rp 240.000.000 sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Grogol.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dari Multi Finance beserta fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB Kendaraan Toyota Fortuner nopol AG-1001-BJ.
Serta satu lembar KTP atas nama Bejo Mulyo, dan tiga buah HP milik para pelaku.
Petugas telah mengamankan para pelaku penipuan serta menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Pria Ini Gadaikan Fortuner Pensiunan PNS Kediri, Modus Jual Tokek Lalu Tawarkan Jasa Ruwat Mobil,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR