Harlem memastikan bahwa pihaknya telah sering melakukan penertiban.
Hanya saja, pemotor yang kebanyakan berasal dari kalangan ojek online itu masih bandel memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Keberadaan parkir liar tersebut kerap kali mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut jadi tersendat.
"Sudah sering kita tertibkan dan akan terus kita lakukan pengawasan dan penertiban tapi masih bandel parkir sembarangan," kata Harlem.
Baca Juga: Membandel Parkir Liar, Dishub Jakarta Selatan Cabut Puluhan Pentil Motor di Pasar Minangkabau
"Tidak ada yang diangkut, sementara diperingatkan dan dibubarkan," sambungnya.
Adapun sanksi cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya merujuk pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2014.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Parkir Sembarangan di Jalan Gunung Sahari, Sejumlah Motor Dicabut Pentil Oleh Petugas Sudinhub Jakut,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR