Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Formasi untuk Guru Mendominasi di Tahun Ini
Instansi ini berani gaji PNS ratusan juta!
Mengutip Kompas.com, posisi tersebut saat ini disandang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jabatan ini juga biasa kita kenal sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dijelaskan jika seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Sedangkan pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain.
Wow! Rp 117 juta perbulan artinya bisa beli Kawasaki Ninja ZX-25R yang dibanderol Rp 100 jutaan tiap bulan hehe..
Tunjangan sampai bertubi-tubi
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.
Ada juga tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maks. 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Dirjen Pajak juga masuk golongan IVe yang gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
DJP menjadi posisi PNS yang mendapat tunjangan paling tinggi bahkan dibandingkan instansi Kementerian Keuangan lainnya.
Wah, dijamin kaya mendadak kaya setiap bulan ya!
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul: Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR