Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Tahunan Jika BPKB Masih di Leasing

Dok Grid - Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:27 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi kepada tim.

Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa