Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Malah Berbahaya, Ini Penjelasannya

Parwata,Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Minggu, 21 Februari 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan
Tribunnews
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan

Adrianto juga menjelaskan, sesuai namanya, lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya digunakan ketika berhenti dalam keadaan darurat.

"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan contoh keadaan darurat adalah berhenti di pinggir jalan untuk mengganti ban," sambungnya.

Selain mengganti ban, lampu hazard juga dinyalakan ketika kendaraan mogok dan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Apabila lampu hazard tidak dinyalakan ketika mengalami keadaan darurat, menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 298, sobat bisa kena pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Baca Juga: Street Manners : Boncengan Naik Motor Tanpa Helm Bisa Kena Denda Dobel, Ini Alasannya

Hukuman serupa juga berlaku kalau sobat tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain saat mengalami keadaan darurat.

Jadi lampu hazard digunakan apabila mobil sobat berhenti saat mengalami darurat seperti mengganti ban.

Pas hujan seperti ini, sebaiknya menyalakan lampu mobil ketimbang hazard.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa