Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Boncengan Naik Motor Tanpa Helm Bisa Kena Denda Dobel, Ini Alasannya

Parwata,Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:00 WIB
Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh!
Instagram.com/atcs.kotabandung
Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh!

Otomania.com - Nggak ada alasan, pembonceng motor tanpa helm bakal kena tilang dendanya dobel, segini besarnya

Setiap pengendara motor wajib menggunakan helm saat berkendara atau saat dalam perjalanan.

Sebagai fungsinya helm merupakan peranti keselamatan terpenting yang harus selalu dipakai saat mengendarai motor.

Pasalnya, helm motor melindungi kepala, yang sangat rentan cedera apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Baca Juga: Nissan X-Trail, Suspensi Lembut dan Kaya Fitur, Harga Bekas Cuma Rp 70 Jutaan

Meskipun begitu, AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat mengatakan.

Pihaknya masih sering menemukan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

“Bahkan jumlahnya sekitar 70 persen dari pelanggaran lalu lintas yang saya temui saat bertugas,” ucapnya kepada tim (28/1/2021).

“Padahal penggunaan helm saat naik motor itu sudah diatur undang-undang,” imbuh pria yang juga hobi touring jarak dekat itu.

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UU No. 2 Tahun 2009 pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa