Otomania.com - Nggak ada alasan, pembonceng motor tanpa helm bakal kena tilang dendanya dobel, segini besarnya
Setiap pengendara motor wajib menggunakan helm saat berkendara atau saat dalam perjalanan.
Sebagai fungsinya helm merupakan peranti keselamatan terpenting yang harus selalu dipakai saat mengendarai motor.
Pasalnya, helm motor melindungi kepala, yang sangat rentan cedera apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Baca Juga: Nissan X-Trail, Suspensi Lembut dan Kaya Fitur, Harga Bekas Cuma Rp 70 Jutaan
Meskipun begitu, AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat mengatakan.
Pihaknya masih sering menemukan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
“Bahkan jumlahnya sekitar 70 persen dari pelanggaran lalu lintas yang saya temui saat bertugas,” ucapnya kepada tim (28/1/2021).
“Padahal penggunaan helm saat naik motor itu sudah diatur undang-undang,” imbuh pria yang juga hobi touring jarak dekat itu.
Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UU No. 2 Tahun 2009 pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR