Otomania.com - Geger! Bajaj Biru Ngebut Lawan Arah di Jalan Tol, Masuk Dari Mana? Sontak aksinya ini membahayakan pengguna Tol yang lain.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Salah satu yang memviralkan kejadian ini adalah aku Facebook bernama Kasih.
"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021. . Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya (11/2/2021).
Akun Facebook lainnya yang mengunggah video serupa adalah Chie Hauw Hendrawan.
Ia menarasikan, bajaj tersebut ingin ikut-ikutan viral dengan melawan arah, tidak mau kalah dengan roda dua yang masuk tol.
"Kali ini bajaj pun mo ikutan viral lawan arah...ngak mo kalah ama R2 di tol Lokasi tol cakung," tulis Chie Hauw Hendrawan, Kamis (11/2/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Baca Juga: Mobil Rusak Gara-gara Jalan TOL Berlubang, Pengelola Harus Dituntut Lebih dari Kerugian Material
Akmal menuturkan, aksi yang tidak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021).
"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ujar Akmal saat dihubungi tim redaksi (12/2/2021).
Pengendara berinisial W itu, ucap Akmal, masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.
"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.
Mengetahui adanya kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj tersebut.
Petugas kemudian bertindak dengan melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.
Sopir bersama bajajnya tersebut selanjutnya diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.
Baca Juga: Kacau, Kakek Mesum dengan Gadis di Dalam Bajaj, Warga Langsung Emosi
Kepada Akmal, sopir bajaj tersebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
"Apabila melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjutnya, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR