"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ujar Akmal saat dihubungi tim redaksi (12/2/2021).
Pengendara berinisial W itu, ucap Akmal, masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.
"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.
Mengetahui adanya kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj tersebut.
Petugas kemudian bertindak dengan melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.
Sopir bersama bajajnya tersebut selanjutnya diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.
Baca Juga: Kacau, Kakek Mesum dengan Gadis di Dalam Bajaj, Warga Langsung Emosi
Kepada Akmal, sopir bajaj tersebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
"Apabila melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjutnya, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR