Otomania.com - Mobil Rusak Gara-gara Jalan TOL Berlubang, Pengelola Harus Dituntut Lebih dari Kerugian Material.
Hal tersebut diungkapkan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menanggapi kerusakan banyak mobil di jalan tol karena jalan berlubang.
Kerusakan mobil dialami pengendara di jalur tol KM 39, Cikarang, Jawa Barat, hari Minggu lalu (7/2).
Totalnya 25 mobil mengalami pecah ban secara bersamaan dan kerusakan parah pada pelek.
Jasa Marga sebagai pengelola jalur tol menjamin akan mengganti kerusakan yang diderita pengendara.
Namun, menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, penggantian secara material tidak cukup.
"Konsumen bisa menggugat penggantian secara immaterial," sebut Tulus Abadi yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Tulus menyebutkan, kerugian yang diderita oleh pengendara tidak hanya kerusakan ban atau pelek.
Baca Juga: Tol Cipali KM 122+400 Contraflow, Aspal Amblas Perbaikannya Butuh Waktu Berminggu-minggu?
"Waktu, tenaga dan rasa aman sudah tentu hilang," jelasnya.
Ia membayangkan kejadian yang dialami pengendara ketika berkendara dalam kecepatan yang tinggi tiba-tiba pecah ban.
"Ini sudah masuk kategori membahayakan nyawa. Jadi penyelenggara tol wajib dituntut lebih dari sekadar kerugian material," ungkapnya.
jalan tol seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.
Tulus menambahkan, jalan berbayar ini harus memberikan rasa nyaman terlebih dalam kondisi musim hujan.
Baca Juga: Truk Membara di Jalan Tol, Kok Bisa Rem Macet Jadi Penyebab Munculnya Api
"Penyelenggara tol harus memiliki satgas untuk memantau kondisi lapangan. Jadi ketika ada kejadian seperti pada KM.39 cepat ditangani," jelasnya.
Banyaknya kendaraan yang mengalami kerusakan parah, menurut Tulus, membuktikan pengelola tol tidak perhatian.
"Saya berharap masyarakat yang dirugikan ajukan gugatan ke pengadilan. Tujuannya untuk kebaikan bersama," tutup Tulus.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR