Otomania.com - Masih nekat berani lawan arah, segini denda maksimal yang harus dibayar.
Pelanggaran lalu lintas yakni melawan arah menjadi salah satu yang paling umum ditemukan di jalanan.
Umumnya pelanggaran tersebut terjadi di kota-kota besar, yang utamanya oleh pengguna kendaraan yaitu motor.
Dan hingga seringnya, bisa dibilang nyaris mustahil seorang pengguna jalan tidak pernah melihat pemotor melawan arah sepanjang hidupnya di jalan.
Baca Juga: Update Harga Mitsubishi Xpander Awal Februari 20201, Mulai Rp 220 Juta Untuk Tipe Ini
Hal tersebut diiyakan oleh AKP Gede Oka Sukamto Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat.
Ia yang mengaku sudah terlalu sering menindak pemotor yang melawan arah.
“Karena mayoritas penindakan yang saya lakukan itu karena si pemotor nekat melawan arah,” ujarnya kepada tim (29/2/2021).
Ia mengatakan, kebanyakan pemotor yang ia tindak akibat melawan arah mengaku melakukannya karena malas mencari tempat putar balik yang benar dan ingin memotong jarak tempuh.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Ngebut, Pak RT Kena Tonjok Anggota DPRD Jember, Belakang Kuping Memar
“Misalnya, banyak pemotor yang melawan arus melalui kolong flyover Jalan Panjang dari Jalan Arjuna Selatan karena ingin langsung memotong ke Jalan Perjuangan, Jakarta Barat,” ujar AKP Gede.
“Padahal putaran balik yang benar itu hanya 700 meter dari sana,” imbuh pria yang hobi touring naik Yamaha NMAX tersebut.
Ia pun mengingatkan, pengguna jalan yang masih bandel melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Wow, Rp 500 ribu sudah dapat helm merek lokal dengan level keren.
Misalnya KYT RC7, NHK GP 1000 atau INK CL-MAX yang mirip Shoei X14.
Hal tersebut berdasarkan pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.
Baca Juga: Yamaha Jupiter MX Barunya Rp 18,9 juta OTR Jakarta, Bekasnya 2014 Sampai 2017 Cuma Segini
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Berkendara melawan arah itu membahayakan diri sendiri dan orang lain, jangan sampai tidak bisa pulang ke rumah bertemu keluarga lagi hanya karena perkara malas,” pungkas AKP Gede.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR