Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Denda, Simak Berikut Aturannya

Parwata,Laili Rizqiani - Senin, 1 Februari 2021 | 13:00 WIB
Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas.
megapolitan.kompas
Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas.

Tepatnya pasal 106 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan Rp 250.000.

Baca Juga: Busyet! Bocah Kelas 5 SD Tertangkap Tiga Kali Curi Motor, Motor Pak RT dan Pak RW Diembat Juga

Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan.

Dilarang berteduh di bawah flyover, ini aturannya sob
wartakota.tribunnews.com
Dilarang berteduh di bawah flyover, ini aturannya sob

Namun saat berhenti untuk berteduh atau sekadar memakai jas hujan, sebaiknya mencari tempat yang aman dan tidak menimbulkan kemacetan.

Jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain.

Serta membawa perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa