Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Denda, Simak Berikut Aturannya

Parwata,Laili Rizqiani - Senin, 1 Februari 2021 | 13:00 WIB
Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas.
megapolitan.kompas
Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas.

Otomania.com - Awas! Penggunap motor yang berteduh di bawah flyover bisa kena denda, simak berikut aturannya.

Sering kali ditemukan pengguna motor berteduh di bawah flyover saat hujan, alasan tidak membawa jas hujan.

Padahal, dengan berhenti atau berteduh di bawah flyover akan membuat sebagian jalan tertutup.

Dan akan dapat menimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Mantan Juara Dunia, Kevin Schwantz Tertarik Jadi Pengganti Manajer Tim Suzuki, Curhat Begini

Dan tidak hanya itu saja, perilaku tersebut juga melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi.

Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang setop maupun parkir.

Sebab pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh dibuat parkir meskipun tidak ada rambu khusus.

Aturan larangan berhenti di bawah flyover ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Braak! Bocah 13 Tahun Belum Mahir Nyetir Bikin 8 Motor Berantakan, Satu Korban Tak Selamat

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa