Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Boncengan Naik Motor Tanpa Helm Bisa Kena Denda Dobel, Ini Alasannya

Parwata,Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:00 WIB
Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh!
Instagram.com/atcs.kotabandung
Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh!

Otomania.com - Nggak ada alasan, pembonceng motor tanpa helm bakal kena tilang dendanya dobel, segini besarnya

Setiap pengendara motor wajib menggunakan helm saat berkendara atau saat dalam perjalanan.

Sebagai fungsinya helm merupakan peranti keselamatan terpenting yang harus selalu dipakai saat mengendarai motor.

Pasalnya, helm motor melindungi kepala, yang sangat rentan cedera apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Baca Juga: Nissan X-Trail, Suspensi Lembut dan Kaya Fitur, Harga Bekas Cuma Rp 70 Jutaan

Meskipun begitu, AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat mengatakan.

Pihaknya masih sering menemukan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

“Bahkan jumlahnya sekitar 70 persen dari pelanggaran lalu lintas yang saya temui saat bertugas,” ucapnya kepada tim (28/1/2021).

“Padahal penggunaan helm saat naik motor itu sudah diatur undang-undang,” imbuh pria yang juga hobi touring jarak dekat itu.

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UU No. 2 Tahun 2009 pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sudah tertib pakai helm berstandar SNI pun, si pengendara masih bisa kena tilang kalau yang diboncengnya tidak pakai helm.

“Karena sesuai UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8, baik si pengendara maupun penumpang wajib pakai helm,” ucap AKP Gede lagi.

Baca Juga: Johann Zarco Ternyata Sempat Mendapat Kontrak dari Suzuki MotoGP, Tapi Kok Gak Kepilih?

Bagi yang ketahuan melanggar, si pengemudi akan kena tilang sesuai UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jumlah kedua denda maksimal tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal yang bagus.

Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang menyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.

Baca Juga: Okinawa Dual B2B, Skuter Listrik Bisa Angkut Barang, Mulai Dari Galon Air Hingga Tabung Gas, Harganya?

“Paling banyak saya dapat alasan saat menindak pengendara dan penumpang yang tidak pakai helm itu karena perjalannya dekat dari rumah,” ujar AKP Gede.

“Tapi itu tidak bisa jadi alasan tidak pakai helm saat naik motor,” himbaunya.

“Lagipula kalau memang dekat, jalan kaki saja sekalian yang lebih sehat,” pungkas AKP Gede sambil tertawa.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa