Meski berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya, dua anak dibawah umur itu rencananya akan didiversikan.
"Terkait pasalnya 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sesuai pasal 7 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak, bawah terhadap ancaman tersebut wajib hukumnya diversi. Nantinya kami akan bekerja sama dengan Bapas," imbuhnya.
Hasil penyidikan, dua pelaku itu ternyata sudah dua kali beraksi.
Dan handponenya berhasil dijual untuk hasilnya dibagi untuk membuat mulut mereka bisa ngebul, ya cuma untuk membeli rokok.
"Yang pertama tidak ada laporan dan itu dilakukan di kota lain. Uangnya untuk makan sama beli rokok," terang Ganis.
Baca Juga: Yamaha Gear 125 Diklaim Ramah Terhadap Anak, Rupanya Karena Hal Ini
Sementara itu, Udisubakti yang juga hadir dalam pres rilis itu mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil melacak dan menangkap pelakunya.
"Ini prestasi yang patut di apresiasi. Saya juga berharap agar kejadian ini menjadi koreksi terutama calon korbannya bisa saja terjadi pada penggowes yang tengah berolahraga pagi di sekitar lokasi tersebut. Jadi mereka bisa ragu-ragu kau olahraga karena mendengar maraknya aksi penjambretan tersebut," singkat korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Penjambret Guru Besar ITS Tertangkap, 2 Pelaku Masih 17 Tahun: Uangnya untuk Makan dan Beli Rokok,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR