Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu! Warna Lampu Isyarat di Kendaraan Bermotor, Merah dengan Sirine Paling Sering Dijumpai

Parwata,Laili Rizqiani - Selasa, 12 Januari 2021 | 20:30 WIB
 Kenali warna-warni lampu isyarat pada kendaraan bermotor berkepentingan khusus dan siapa penggunanya
Bobo.grid.id
Kenali warna-warni lampu isyarat pada kendaraan bermotor berkepentingan khusus dan siapa penggunanya

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan dan memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan.

Penggunaan warna dan sirine pada kendaraan bermotor dijelaskan lebih rinci pada pasal 59 ayat 5, sebagai berikut:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!

Jadi jika menemui kendaraan dengan lampu isyarat biru dan merah serta bunyi sirine, pengguna jalan lain harus menepi dan memberikan space agar mereka lewat lebih dulu.

3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bagi pemilik kendaraan pribadi dan tidak memiliki kepentingan tertentu, dilarang untuk memasang lampu isyarat dan sirine.

Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi dalam UULLAJ, tepatnya pada pasal 287 ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa