Otomania.com - Awas! jangan lakukan berhenti di atas zebra cross, hukuman denda dan pidana mengintai anda.
Berhenti di tas garis zebra cross, atau melewati garis saat lampu merah masih sering dijumpai.
Padahal seperti diketahui bersama, bahwa Zebra Cross merupakan tempat untuk menyeberang pengguna jalan.
Dan bukanlah sebagai tempat berhenti kendaraan bermotor saat lampu merah sedang menyala.
Baca Juga: Street Manners: Hindari Lelah, Ini Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengemudi
Disampaikan oleh Andry Berlianto, selaku Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia.
"Berhenti di zebra cross merugikan pejalan kaki, karena menghalangi hak pejalan kaki. Serta membuja potensi konflik saat ada penyebrang yang tengah melintas," ucap Andry Berlianto, saat dihubungi tim, Sabtu (9/1/2021).
Andry menambahkan, meski risiko tertabrak kendaraan lainnya kecil, tetapi berhenti di zebra cross memiliki potensi bahaya lainnya.
"Harusnya tidak (berpotensi tertabrak) karena jalur kendaraan lain berada tidak seruang dengan zebra cross, tapi tetap punya potensi mengganggu traffic yang ada, terutama lalu lintas pejalan kaki," lanjutnya.
Jika mengacu pada regulasi, aturan ini telah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 2, yang mengatakan pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR