Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Bukan hanya itu saja, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, salah seorang korban pemalsuan plat nomor ini menceritakan pengalamannya dalam akun media sosial miliknya.
Dirinya menemukan mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sama dengan miliknya.
Hal tersebut terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 lalu.
Kisah tersebut berawal dari Sang istri yang menanyakan pada Sang Suami bahwa mobil Honda HR-V milik mereka dinyatakan kena tilang dari sistem E-TLE milik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kenapa Pelat Nomor C Tidak Digunakan? Ternyata Alasannya Karena Ini
Posted : Sabtu, 9 Januari 2021 | 07:49 WIB| Last updated : Sabtu, 23 September 2023 | 12:27 WIB
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR