Otomania.com - Pengguna dihukum dengarkan knalpot bising motornya, pemerhati masalah transportasi bilang begini.
Terlihat dalam sebuah video yang tersebar via Whatsapp group, Senin (4/1/2021).
Beberapa pengendara motor yang mengunakan knalpot bising diamankan oleh petugas.
Dalam tayangan itu pengendara motor tersebut, terlihat tidak sanggup mendengarkan suara knalpot miliknya.
Dirinya berusaha untuk menutupi telinganya, akan tetapi, polisi mencegahnya agar pengendara itu jera.
Hingga saat ini belum diketahui pasti dimana lokasi kejadian dalam video viral tersebut.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukuman tersebut di dalam undang-undang?
Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun memberikan komentarnya.
Baca Juga: Mana Yang Bisa Ditilang? Knalpot Racing atau Knalpot Bising, Ini Jawaban Polisi
Budiyanto mengaku kurang setuju dengan hukuman tersebut.
"Tindakan memperdengarkan bunyi knalpot di dekat telinga pengendaranya menurut pendapat saya kurang mendidik dan tidak akan memberikan efek jera," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa kebisingan suara sudah ada ketentuan yang mengatur.
"Kebisingan suara sudah diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Kendaraan sepeda motor dengan kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal 83 dB kemudian diatas 175 cc maksimal 80 dB," ucapnya.
Budiyanto menambahkan, untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pengendara sepeda motor yang menggunaan knalpot yang tidak sesuai sebaiknya dilakukan penegakan hukum disertai penyitaan knalpot.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pasal 285 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tutupnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR