Otomania.com - Ditinggal ke Sawah Sebentar, HP dan Modem di Bawah Jok Motor Raib, Begini Cara Pelaku Lakukan Pencurian.
Aksi pencurian handphone (HP) dan satu unit berupa modem terjadi. Melansir dari TribunBanyumas.com, pelaku berinisal DAR (42) berhasil diamankan oleh polisi.
DAR warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, ditangkap atas dugaan mencuri HP (handphone) dan modem di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Pencurian tersebut dilaporkan pada November 2020 lalu.
Baca Juga: Rp 20 Juta di Jok Motor Melayang, Rupanya Pelaku Pasangan Suami Istri
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pencurian itu bermula saat pelapor yang juga korban pencurian, Anwar, warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng.
Korban berangkat ke sawah mengendarai motor, dan menyimpan HP dan modem di dalam bagasi atau di bawah jok motor tersebut.
Sesampai di sawah, Anwar memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya Desa Beji.
Motor tersebut ditinggal sekitar satu jam untuk mengambil ikan.
"Setelah selesai, korban kembali ke rumah dan ketika hendak mengambil kembali handphone yang disimpan di bagasi bawah jok, ternyata sudah tidak ada," ujar Berry dalam rilis yang diterima, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Polisi Penasaran, Bongkar Paksa Jok Honda Scoopy Sitaan Balap Liar Isinya Dua Anak Anjing
Pelaku DAR mengambil barang-barang tersebut lewat cara membuka jok sepeda motor milik Anwar secara paksa.
Kejadian ini langsung dilaporkan Anwar ke Polsek Kedungbanteng, Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (4/12/2020), DAR diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Baturraden.
DAR diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah modem Smart Fren warna hitam, satu unit Yamaha Jupiter MX.
Dan uang sisa penjualan HP Samsung sebesar Rp 500 ribu, satu buah dus boks HP Samsung A50, dan satu buah dus boks HP Oppo.
Saat ini, DAR dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
DAR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Bobol Jok Motor, Warga Baturraden Ini Curi Ponsel dan Modem yang Ditinggal Pemilik Tangkap Ikan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR