Otomania.com - Sebuah mobil lumpuh tak bisa diajak jalan karena kakinya dicolong maling dan diganjal pakai batu, videonya viral.
Sebuah kejahatan terjadi, yakni pencurian 2 ban mobil yang sedang parkir hingga mengakibatkan mobil tak bisa berjalan.
Sebuah video memperlihatkan ban mobil hilang digondol pencuri viral di media sosial Instagram, Jumat (20/11/2020) kemarin.
Unggahan video hilangnya ban mobil tersebut dibagikan oleh akun Instagram @depok.update.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Studio Alam TVRI, Jalan Raya Kemang, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Mobil Anteng Parkir di Bengkel Korban Salah Sasaran, Ban Dicolong Gara-gara Sakit Hati Sama Saudara
Pemilik mobil Avanza atas nama Ade Ridwan Yandwiputra dengan pelat nomor B1401 VKX itu pun kaget setelah mengetahui kedua ban sebelah kiri raib.
Menurut keterangannya, Ade baru pulang dari menjenguk orang tua di Tangerang lalu mobil diparkir di depan kontrakan selama 3 hari.
"Saya kaget tiba-tiba dikabari sama pemilik kontrakan kalau ban mobil saya hilang. Padahal saya sehari-hari parkir di situ," ujar Ade, Sabtu (21/11/2020).
Mobil pribadi yang selama ini ia tumpangi tersebut hanya diganjal dengan batu, dan aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi saat dini hari.
"Saya tahunya sekitar pukul 11.00 WIB, tapi kalau menurut warga sekitar itu Jum'at pagi sudah melihat ada batu yang mengganjal mobil saya," bebernya.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban Mobil Sudah Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya yang Dilakukan Sebelum Beraksi
Dia mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan kepada polisi dan berharap pelakunya dapat segera tertangkap.
Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya Polrestro Depok, AKP Ibrahim J. Sadjab mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kejadian tersebut. Menurut Ibrahim, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian itu.
"Kejadian tersebut masih dalam penyelidikan. Semoga kasus ini bisa terungkap," kata AKP Ibrahim saat dihubungi secara terpisah.
Menurutnya, kasus pencurian ban mobil tersebut baru pertama sekali dilaporkan terjadi di wilayahnya.
Kepolisian menduga kelompok pencuri ban mobil tersebut diduga lebih dari satu orang.
Apabila pelaku dapat ditangkap, Ibrahim mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Sementara pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang sepi dari pengawasan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR